PENETAPAN CALON TERPILIH
Proses rapat
pleno terbuka KPU sekolah/madrasah dg agenda :
1) Penetapan calon terpilih;
2) Semua calon/saksi calon
diundang sebagai peserta rapat;
3) Rapat pleno terbuka
dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan;
4) Seluruh calon/saksi diberi/dikirimi hasil penetapan;
5) Masyarakat/warga sekolah
dapat menyaksikan pelaksanaan rapat pleno dg mudah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar