Kamis, 27 September 2018

2. SOSIALISASI


SOSIALISASI
PEMILIHAN UMUM KETUA OSIS SMA, SMK & MA
TAHUN 2018

A.  Makna sosialisasi :
Sosialisasi merupakan upaya menyampaikan informasi dan pemahaman seluas-luasnya yang disampaikan oleh Pihak Sekolah yaitu Kepala Sekolah/Pembina OSIS/Guru/ Penyelenggara Pemilihan Ketua OSIS di sekolah  (PPU/KPPS) kepada para pemilih tentang proses pelaksanaan pemilihan umum ketua OSIS terkait proses pemilihan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan pelantikan calon terpilih.
B.  Ketentuan sosialisasi :
1.   Informasi tentang proses pemilihan umum Ketua OSIS dilaksanakan dengan seluas-luasnya, terbuka untuk disampaikan kepada para pemilih di lingkungan sekolah
2.   Informasi yang disampaikan tentang pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan pelantikan calon terpilih.
3.   Sosialisasi tentang daftar pemilih meliputi bagaimana tata cara pendaftaran pemilih sejak pemilih diberikan informasi pemilu , pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan dan daftar pemilih tetap, serta agenda kalender penyusunan daftar pemilih.
4.   Sosialisasi tentang pencalonan meliputi bagaimana seseorang bisa mencalonkan diri, syarat-syarat pencalonan, waktu pencalonan, sangsi jika melanggara aturan.
5.   Sosialisasi tentang kampanye meliputi bagaimana tata cara kampanye, kapan masa kampanye dilaksanakan, bagaimana tata tertib kampanye,berapa kali kampanye, bagaimana debat kandidat dilaksanakan
6.   Apa saja visi dan misi para calon harus disampaikan untuk mengetahui kearah mana lembaga OSIS mau dibawa setahun kedepan
7.   Sosialisasi tentang pemungutan suara meliputi kapan hari tanggal dan waktu pemungutan suara, bagaimana cara memberikan suara secara benar, mana saja TPS yang bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih
8.   Informasi tentang penghitungan suara meliputi kapan waktu penghitungan suara, bagaimana system penghitungan suara yang digunakan, aturan tentang penghitungan suara termasuk hak dan kewajiban saksi dan pengawas
9.   Kapan waktu penetapan dan pelantikan calon terpilih.  


C.  Cara sosialisasi :
1.     Sosialisasi dilakukan dengan cara pengumuman lisan maupun tertulis
2.     Media sosialisasi bisa berupa majalah dinding sekolah, penyebaran brosur/leaflet, pemasangan poster, penempelan stiker kreatif di tempat-tempat yang ditentukan
3.     Panitia pemilihan (PPU) bisa meminta waktu kepada kapala sekolah untuk ikut mengumumkan /menyampaikan sosialisasi pemilihan di forum upacara bendera atau forum lain yang ada disekolah.
4.     Sosialisasi bisa dilaksanakan dengan penyebaran informasi memanfaatkan media BBM, SMS, MMS dsb dengan konten yang tidak melanggar norma kesopanan
5.     Sosialisasi bisa dilaksanakan melalui media informasi sekolah yang lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar