SOSIALISASI
PEMILIHAN UMUM KETUA OSIS SMA, SMK & MA
TAHUN 2018
A. Makna sosialisasi :
Sosialisasi
merupakan upaya menyampaikan informasi dan pemahaman seluas-luasnya yang
disampaikan oleh Pihak Sekolah yaitu Kepala Sekolah/Pembina OSIS/Guru/ Penyelenggara
Pemilihan Ketua OSIS di sekolah
(PPU/KPPS) kepada para pemilih tentang proses pelaksanaan
pemilihan umum ketua OSIS terkait proses pemilihan, pendaftaran pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan
pelantikan calon terpilih.
B. Ketentuan sosialisasi :
1.
Informasi tentang proses pemilihan umum
Ketua OSIS dilaksanakan dengan seluas-luasnya, terbuka untuk disampaikan kepada
para pemilih di lingkungan sekolah
2.
Informasi yang disampaikan tentang
pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan
suara, penetapan dan pelantikan calon terpilih.
3.
Sosialisasi tentang daftar pemilih
meliputi bagaimana tata cara pendaftaran pemilih sejak pemilih diberikan
informasi pemilu , pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara,
daftar pemilih perbaikan dan daftar pemilih tetap, serta agenda kalender
penyusunan daftar pemilih.
4.
Sosialisasi tentang pencalonan
meliputi bagaimana seseorang bisa mencalonkan diri, syarat-syarat pencalonan,
waktu pencalonan, sangsi jika melanggara aturan.
5.
Sosialisasi tentang kampanye meliputi
bagaimana tata cara kampanye, kapan masa kampanye dilaksanakan, bagaimana tata
tertib kampanye,berapa kali kampanye, bagaimana debat kandidat dilaksanakan
6.
Apa saja visi dan misi para calon
harus disampaikan untuk mengetahui kearah mana lembaga OSIS mau dibawa setahun
kedepan
7.
Sosialisasi tentang pemungutan suara
meliputi kapan hari tanggal dan waktu pemungutan suara, bagaimana cara
memberikan suara secara benar, mana saja TPS yang bisa digunakan untuk
menggunakan hak pilih
8.
Informasi tentang penghitungan suara
meliputi kapan waktu penghitungan suara, bagaimana system penghitungan suara
yang digunakan, aturan tentang penghitungan suara termasuk hak dan kewajiban
saksi dan pengawas
9.
Kapan waktu penetapan dan pelantikan
calon terpilih.
C. Cara sosialisasi :
1.
Sosialisasi dilakukan dengan cara
pengumuman lisan maupun tertulis
2.
Media sosialisasi bisa berupa majalah
dinding sekolah, penyebaran brosur/leaflet, pemasangan poster, penempelan
stiker kreatif di tempat-tempat yang ditentukan
3.
Panitia pemilihan (PPU) bisa meminta
waktu kepada kapala sekolah untuk ikut mengumumkan /menyampaikan sosialisasi
pemilihan di forum upacara bendera atau forum lain yang ada disekolah.
4.
Sosialisasi bisa dilaksanakan dengan
penyebaran informasi memanfaatkan media BBM, SMS, MMS dsb dengan konten yang
tidak melanggar norma kesopanan
5.
Sosialisasi bisa dilaksanakan melalui
media informasi sekolah yang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar