A.
REGULASI YANG DIBUAT MELIPUTI
1. Regulasi Tahapan
2. Regulasi Penyusunan Daftar Pemilih
3. Regulasi Pencalonan
4. Regulasi Kampanye
5. Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
B. BAGIAN BAGIAN REGULASI
1.
Judul : kata keputusan, kode/tahun penetapan, kata penghubung/tentang, nama
keputusan
2.
Pembukaan : Nama jabatan, konsideran, dasar hukum, diktum
3.
Batang tubuh : Isi keputusan
4.
Penutup : Tempat, tanggal, nama jabatan, nama pejabat yang menetapkan
5. Lampiran-lampiran
: Format lampiran jelas/mudah dipahami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar