Setelah disetujui Rapat Paripurna
DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017
lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
download UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
download UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum;
e. tertib; f. terbuka; g. proporsional;
h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
“Penyandang disabilitas yang .
memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon
anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden,
sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU
ini.
Menurut UU ini, peserta Pemilu
untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota.
adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Partai politik dapat menjadi
peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai
dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50%
(lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu
perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan karti tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan
nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Partai politik yang telah lulus
verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan
ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU
No. 7 Tahun 2017 ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai
Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh
ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat
partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
“Jadwal waktu pendaftaran Partai
Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas)
bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini.
Adapun penetapan partai politik
sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling
lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara
penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara
undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik
Peserta Pemiiu
Pemilu DPD
Untuk pemilihan anggota Dewan
Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah
memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h.
sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar
sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu.
Untuk kepala daerah, wakil kepala
daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik
desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut
UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.
Persyaratan dukungan untuk
mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah:
provinsi dengan jumlah Penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
provinsi dengan jumlah Penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
provinsi dengan jumlah Penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
provinsi dengan jumtah Penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan
paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
provinsi dengan jumlah Penduduk
yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu)
Pemilih.
“Dukungan sebagaimana dimaksud
tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota
di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017
ini.
Sengketa Partai
UU ini juga mengatur mengenai
kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU
ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan
dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD
provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai
Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama
lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal masih terdapat
perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud,
menurut UU ini, kepengurusan partai
politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan
Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon
anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta
ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Partai atau nama
lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya
kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.
“Dalam hal pendaftaran dan
penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai,
sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon
anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi
Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon
anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini.
“Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.
Laoly pada 16 Agustus 2017 itu.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo
pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU
ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly
pada 16 Agustus 2017.
Dalam UU ini telah ditetapkan,
bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima),
dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau
gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
“Daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal
187 ayat (5) UU ini.
Adapun jumlah kursi DPRD
provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan
pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi
yang bersangkutan.
Daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. Sementara j
umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
“Daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi
sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,”
bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.
Untuk jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi
dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk
kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam UU ini, KPU
menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah
pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan
konsultasi dengan DPR.
Adapun jumlah kursi anggota Dewan
Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah
provinsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud
didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun
Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak
mempunyai hak memilih.
“Untuk dapat menggunakan hak
memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.
Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan
haknya untuk memilih.
Pengusulan dan Penetapan Bakal
Calon Presiden dan Wakil Presiden
UU ini menegaskan, bahw calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
“Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan
Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah
Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi
Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.
Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau
bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun pendaftaran bakal Pasangan
Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan
sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini,
ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama
lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang
bersangkutan.
“Masa pendaftaran bakal Pasangan
Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal
226 ayat (4) UU ini.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai
Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan
calon pada periode berikutnya.
Dalam hal salah satu calon dari
bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan
tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan
sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau bakal Pasangan
Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon
pengganti.
Selanjutnya, KPU menetapkan dalam
sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu)
hari setelah selesai verifikasi.
“Penetapan nomor urut Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka
dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan
pengumuman sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 235 ayat (2) UU ini.
UU ini juga menegaskan, Partai
politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dilarang menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari oleh KPU. Selain itu,
salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon oleh KPU.
“Salah seorang dari bakl Pasangan
Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236
ayat (2) UU ini.
Menurut UU ini, dalam rangka
pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program
Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan
berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal
278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Mengenai Dana Kampanye , menurut
UU ini, dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai
Politik dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon;
dan c. sumbangan yang sah menurut hukum
dari pihak lain.
Selain didanai oleh dana kampanye
sebagaimana dimaksud , dalam UU ini disebutkan, kampanye Pemilu Presiden dan
wakil presiden dapat didanai dari APBN. Dana Kamparrye sebagaimana dimaksud
dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. (Pusat
Data dan Informasi/SetKabinet RI/22/8/2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar